Biaya Denda Suplisi dan Pinalti Commuter Line Jabodetabek

HUTAMA SHARE 4/24/2017

Sponsor Iklan:

Sponsor Iklan:


Biaya Denda Suplisi Pinalti Commuter Line – Hai rekan Hutama Share, kali ini mimin akan share : Biaya Denda Suplisi dan Pinalti Commuter Line Jabodetabek …


Kereta adalah Jenis transportasi darat yang digunakan untuk mengangkut barang maupun makhluk hidup. Kereta sangat bermanfaat sekali dalam kebutuhan transportasi sehari-hari, karena dapat mempersingkat waktu maupun mengurangi kemacetan. Di Indonesia perusahaan yang mengelola kereta adalah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Di JABODETABEK tersedia KRL Commuter Line yang khusus menjadi tranportasi kereta sehari-hari yang mengantar kita ke suatu lokasi dalam Destinasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. KRL Commuter Line Jabodetabek adalah jalur kereta rel listrik yang dioperasikan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek yaitu anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia.


Untuk kesempatan kali ini mimin akan share : Biaya Denda Suplisi dan Pinalti Commuter Line Jabodetabek …


Tiket Harian Berjamin

Biaya Denda Suplisi Pinalti Commuter Line Jabodetabek

 
1. Terkena Denda Rp. 10 Ribu atau Jaminan Kartu Diambil

Hal ini akan kalian rasakan, apabila kalian sudah membeli dan menentukan satu tujuan, namun Tap Out / Keluar stasiun berbeda dengan tujuan akhir yang sudah kita beli dan stasiun tersebut jaraknya lebih jauh melebihi harga awal kita membeli. Yang perlu di catat adalah untuk denda kali ini kalian hanya terkena pinalti sebesar 10 ribu atau kartu jaminan diambil, kalian bisa pilih salah satu. Apabila Petugas meminta biaya denda melebihi nominal tersebut, harap segera laporkan ke bagian informasi pada stasiun tersebut.


2. Terkena Denda Rp. 50 Ribu

Hal ini akan kalian rasakan, apabila di dalam perjalanan Tiket Harian Berjamin Commuter Line kalian hilang yang mengakibatkan kalian tidak dapat keluar dari stasiun dan apabila kalian mau keluar stasiun tersebut mau enggak mau kalian harus membayar denda suplisi sebesar Rp. 50 Ribu.


Note :

- Untuk harga Commuter Line yaitu Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk tiap 10 kilometer selanjutnya.

- Masa tenggang Tiket Harian Berjamin (THB) ada 7 hari, dihitung sejak awal pembelian.

- THB dapat ditukarkan uang sebesar Rp. 10 Ribu di stasiun manapun saat kalian sudah keluar dari stasiun, dengan catatan jangan sampai melewati masa tenggang kartu.



Kartu Multi Trip dan Kartu Bank

Biaya Denda Suplisi Pinalti Commuter Line Jabodetabek

1. Terkena Denda Rp. 13 Ribu

Hal ini akan kalian rasakan, apabila kalian masuk atau keluar stasiun tidak Tap pada mesin Tap yang tersedia dan akan terkena denda 13 Ribu pada tap berikutnya.


2. Terkena Denda Rp. 50 Ribu

Hal ini akan kalian rasakan, apabila saldo pada kartu kalian di bawah 13 ribu. Banyak yang bertanya, kalau pada kartu saldonya pas banget 13 ribu gimana donk ? Tenang aja kalau pas 13 Ribu masih belum terkena Denda dan kalian bisa keluar dengan selamat … hahaaa (Sudah pernah mengalami sendiri).


Note :

- Sebelum kalian Tap In atau masuk stasiun, cek terlebih dahulu sisa saldo kalian demi kelancaran dan tidak membuat dag dig dug akan denda :D

- Apabila kalian masuk stasiun dan keluar stasiun yang sama atau masuk terus keluar lagi, otomatis kalian sudah terkena biaya dan saldo pada kartu berkurang Rp. 3000.



Itulah sedikit informasi tentang Biaya Denda Suplisi dan Pinalti Commuter Line Jabodetabek yang bisa mimin sampaikan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian semua, Terimakasih telah berkunjung di blog yang sederhana ini :D

Sponsor Iklan:

Artikel Menarik Lainnya

Previous
Next Post »