Proses Klaim Asuransi Grab Saat Terjadi Kecelakaan

Sponsor Iklan:

Sponsor Iklan:


Klaim Asuransi Grab – Hai rekan Hutama Share, kali ini mimin akan share : Proses Klaim Asuransi Grab Saat Terjadi Kecelakaan …

Kalian sudah tau dong apa itu Grabbike ???

Yupzz... Grabbike adalah salah satu layanan jasa transportasi Online yang hadir di Indonesia dan pemesanannya dilakukan secara Online dengan smartphone yang kita miliki. Dengan adanya transportasi Online, kita lebih dimudahkan disaat kita akan menggunakan jasa transportasi untuk menuju ke suatu lokasi. Gimana gak mudah yah, wong kita dimana aja kita bisa pesan jasa transportasi dan yang lebih enak nya lagi abang supirnya langsung menuju ke lokasi kita serta langsung mengantar kita ke lokasi tujuan yang kita inginkan dengan tarif sesuai yang ada di aplikasi grabbike.

Untuk kesempatan kali ini mimin akan share : Proses Klaim Asuransi GrabBike Grab Car Saat Terjadi Kecelakaan Untuk Pengemudi dan Penumpang … 
Claim Asuransi Grab Car Grab Bike



Berikut langkah -langkahnya :


A. Proses Klaim Asuransi Bila Terjadi Kecelakaan

1. Apabila terjadi kecelakaan segera bawa korban ke RS terdekat. Untuk asuransinya adalah Asuransi Kecelakaan bukan Asuransi kesehatan, maka pergantian Klaim adalah biaya Pengobatan Pertama saat kecelakaan di tanggal kecelakaan terjadi. Pastikan korban (Anda & Penumpang) mendapatkan pengobatan yang layak saat kecelakaan terjadi.

2. Biaya Pengobatan Tradisional tidak ditanggung oleh Asuransi, hanya biaya Pengobatan RS / Dokter / Klinik.

3. Bila Pengobatan ke Dokter / Klinik pastikan Kuitansi pembayaran Dokter / Klinik anda di Cap & Di tanda tangan, dan Klinik / Dokter tsb terdaftar disertai dengan nomor izin Praktek.



B. Data Yang Di Butuhkan

1. Data – data yang dibutuhkan untuk klaim Asuransi Pengemudi Grab

- Form Kecelakaan yang sudah diisi, bagi Pengemudi bisa langsung datang ke : The Victoria, lantai 3B. Jl. Tomang Raya Kav. 33-37 Jakarta 11440. Telp: 021-566 6909.

- KTP.

- SIM.

- Foto-foto akibat kecelakaan.

- Kuitansi pengobatan asli (tanggal dan cap resmi RS). Jika dari klinik pengobatan biasa harus dicap dan di tanda tangan dokter dengan nomer ijin praktek (biasanya sudah tertera di kuitansi atau cap).

- Form Diagnosa dokter.

- Hasil Baca jika ada pemeriksaaan diagnosa (laboraturium, rontgen/ronsen).

- Surat Vissum penyebab kematian (kalau klaim meninggal).


2. Data – data yang dibutuhkan untuk klaim Asuransi Penumpang Grab

- Form Klaim (Tanda tangan pelapor), Untuk Penumpang, setelah di antar ke RS, arahkan penumpang untuk klaim melalui email ke : support@grab.com atau tlp ke Customer Servis kami : 021-8064 8777.

- KTP.

- ID Booking Penumpang.

- Foto foto kecelakaan.

- Kuitansi pengobatan asli (tanggal dan cap resmi RS), Jika dari klinik pengobatan biasa harus dicap dan di tanda tangan dokter dengan nomer ijin praktek (biasanya sudah tertera di kwitansi atau cap).

- Form Diagnosa dokter.

- Hasil Baca jika ada pemeriksaaan diagnostic (lab, rontgen).

- Surat Vissum penyebab kematian (kalau klaim meninggal).



C. Sistem Asuransi Grab

1. Reimbursement ( penumpang / pengemudi membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan akan diganti setelah mengajukan klaim sebatas limit yang tersisa).

2. Cashless (pengemudi / penumpang tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan saat terjadi kecelakaan, sepanjang biaya pengobatan tidak melebihi limit yang tersisa). Tunjukkan ID Pengemudi di HP kalian saat mendaftarkan diri ke RS, dan selalu konfirmasi terlebih dahulu untuk BATAS PENGOBATAN KALIAN, juga Perkiraan BIAYA PENGOBATAN ke pihak administrasi RS, karena jika ada Excess (biaya pengobatan melebihi limit yang tersisa), maka biaya tersebut akan dibebankan kepada penumpang / pengemudi di tempat (mana yang pengobatannya melebihi limit).


Berikut Nama – Nama RS Untuk sistem Cashless (Tanpa Bayar di muka) :


JAKARTA SELATAN

1. Rumah Sakit Medika Permata Hijau
Jl. Raya Kebayoran Lama No.64, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

2. Rumah Sakit Jakarta Medical Center (RS. JMC)
Jl. Buncit Raya No.15, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

3. Klinik Cikajang
Jl. Cikajang No. 1, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

4. Klinik Dharma Bhakti
Jl. Cilandak KKO Raya No. 45, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

5. Klinik Graha Medika Fatmawati
Jl. RS Fatmawati No. 98, C Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.


JAKARTA BARAT

1. Rumah Sakit Siloam Kebun Jeruk
Jl. Raya Perjuangan Kav. 8, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.

2. Klinik Pratama St. Carolus Cengkareng
Jl. Puspa Raya No. 1, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.

3. Rumah Sakit Royal Taruma
Jl. Daan Mogot No.34, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.

4. Klinik Asri Medika
Jl. Raya Meruya Selatan No. 25, Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.

5. Klinik Citra Petamburan
Jl. AIP II KS Tubun No. 39, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.

6. Klinik Safira
Jl. Raya Joglo No. 59 A, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.


JAKARTA TIMUR

1. Klinik Pratama St. Carolus Cijantung
Jl. Raya Bogor KM 24.6 , Cijantung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia.

2. Klinik Pratama St. Carolus Samadi Klender
Jl. KH. Masin No.58 , Bulak Klender, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia.

3. Klinik Pondok Bambu
Jl. Pahlawan Revolusi RT 04/03, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia.

4. Klinik Avira
Jl. Otto Iskandardinata No. 82, Jatinegara ,Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia.

5. Klinik Citra Medika Cibubur
Jl. Raya Bogor KM 28,Cibubur ,Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia.


JAKARTA PUSAT

1. Rumah Sakit St. Carolus
Jl. Salemba Raya No.41, RT.3/RW.5, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

2. Rumah Sakit Mitra Kemayoran
Jl. HBR Motik, Landas Pacu Timur, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

3. Klinik Pratama St. Carolus Paseban
Jl. Salemba No.41, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

4. Klinik Al – Afiat
Jl. K.H Mas Mansyur No. 74 C, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

5. Klinik Johar Medika
Jl. Percetakan Negara II No. 21, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

6. Klinik Mulia Medika
Jl. Mardani Raya No. 11 A, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.


JAKARTA UTARA

1. Klinik Pratama St. Yusuf Tanjung Priok
Jl. Ganggeng VI No. 9, Tanjung Priuk, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia.

2. Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading
Jl. Bukit Gading Raya Kav.2, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia.

3. Klinik Cilincing
Jl. Raya Cilincing No. 16, Kalibaru, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia.

4. Klinik Permata Priok
Jl. Jampea No. 133 A/B, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia.


TANGGERANG

1. Klinik Ananta
Jl. Ceger Raya No. 88, Jurang Mangu, Tangerang, Indonesia.

2. Klinik Setia Medika
Jl. Bintaro Permai No. 7, Tangerang, Indonesia.

3. Klinik Medika Jombang
Jl. Jombang Raya No. 4, Tangerang, Indonesia.


DEPOK

1. Klinik Medika Cisalak
Jl. Raya Bogor KM 31 No. 9D, Cisalak, Cimanggis, Depok, Indonesia.

2. Klinik Tole Medika
Jl. Tole Iskandar No. 57, Depok , Indonesia.

3. Klinik Graha Medika Cilodong
Jl. Raya Bogor KM 39 No. 3, Sukmajaya, Depok, Indonesia.


BOGOR

1. Klinik Medika II
Jl. Raya Bogor No. 339, Cibinong, Bogor, Indonesia.

2. Klinik Medira
Jl. Baru Kemang Raya, Semplak, Bogor, Indonesia.

3. Klinik Ruko Pajajaran
Jl. Raya Pajajaran No. 41, Bogor, Indonesia.

4. Klinik Medika I
Jl. Raya Wangun No. 363, Ciawi, Bogor, Indonesia.

5. Klinik Prima Medika
Jl. Raya Bogor – Jakarta KM 50 No. 4, Bogor, Indonesia.



NOTE :
Bagi kecelakaan yang dikarenakan pelanggaran lalu lintas, seperti : Menerobos lampu merah, ugal-ugalan, masuk jalur busway, melawan arah, sim mati, dan tidak melaporkan secara langsung pada tanggal yang sama karena faktor kesengajaan, Klaim tidak dapat di proses baik pax dan pengemudi, bila hal tersebut terjadi, biaya pengobatan penumpang akan ditanggungkan pada pengemudi. Kelengkapan data untuk proses klaim harus dilengkapi H+7 dari tanggal kecelakaan terjadi, sedangkan pelaporan harus hari yang sama atau paling lambat H+1. Dokumen yang melewati masa tenggang kelengkapan dokumen tidak bisa di proses.



Itulah sedikit informasi tentang Proses Klaim Asuransi Grabbike Grab Car Saat Terjadi Kecelakaan yang bisa mimin sampaikan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian semua, Terimakasih telah berkunjung di blog yang sederhana ini :D 


Sumber : Grab.com/id 

Sponsor Iklan:

Artikel Menarik Lainnya

Previous
Next Post »